Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 24 Mei 2020 21:00 WIB
Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan
Foto: Wisma Putra
Kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal ditiadakan. Nantinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri bakal dihapus dan tergabung menjadi hanya satu kelas saja yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.

Kebijakan penghapusan kelas ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri dan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54. Lalu, apa yang dimaksud dengan kelas standar JKN ini? Apa saja manfaat yang diterima peserta?

Kelas standar JKN adalah meniadakan pembagian kelas peserta mandiri yang selama ini berlaku. Tujuannya, agar nantinya setiap peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan lagi berdasarkan kemampuan ekonomi peserta tersebut.

"Yang dimaksud kelas tunggal tidak ada lagi kelas peserta di kelas 1, 2 dan 3. Jadi hanya ada kelas JKN. Manfaat secara medis dan non medis akan sama semua, tidak ada perbedaan antar peserta," ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).

Baca selengkapnya di sini: Setelah Kelas Dihapus, Begini Pengaturan Peserta BPJS Kesehatan
Hide Ads