Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 24 Mei 2020 21:00 WIB
Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan
Foto: Muhammad Riyas/detikcom
Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak.

"Sekali lagi kami tegaskan, Kemendag dan Satgas Pangan akan menindak tegas semua pelaku usaha, produsen, distributor dan pedagang yang nakal. Saya minta media dan masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada harga yang tidak wajar dan ada penyimpangan ke saya melalui saluran siaga (hotline) Kemendag dengan WA 08511111010," kata Agus.

Baca di sini selengkapnya: Catat! Nomor WA buat Lapor Pedagang Nakal Mainkan Harga Gula
Hide Ads