Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 24 Mei 2020 21:00 WIB
Baca di Sini! Aturan New Normal buat Karyawan
Menkes Terawan/Foto: Grandyos Zafna
Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal. Panduan New Normal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pemerintah menyebut dalam situasi pandemi COVID-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan.

Dalam keterangan dikutip dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan dunia usaha dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan dikutip dari situs sehatnegeriku.kemkes.go.id, Minggu (24/5/2020).

Baca selengkapnya di sini: Pengumuman! Ini Aturan New Normal bagi Karyawan
Hide Ads