Memiliki perencana keuangan memang dibutuhkan untuk membantu mengatur keuangan guna kesejahteraan hidup di masa mendatang. Namun memilih perencana keuangan tidak boleh asal.
Calon nasabah harus tahu betul apa saja tugas perencana keuangan agar tidak seperti klien yang menjadi korban investasi 'bodong' PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID). Jika sudah begitu, memiliki perencana keuangan bukannya untung malah buntung.
Kasus itu bisa terjadi karena para nasabah tidak mengetahui betul apa tugas dari perencana keuangan. Pasalnya perencana keuangan yang benar tidak bertugas untuk mengelola portofolio investasi saham para kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namanya juga sebagai perencana keuangan, jadi tugas dan fungsi perencana keuangan hanya membantu kliennya membuat rencana dalam mengelola keuangannya. 'Haram' hukumnya bagi perencana keuangan mengelola langsung dana klien.
Untuk investasi, perencana keuangan juga hanya bisa memberikan edukasi dan saran. Saran yang diberikan juga berdasarkan profil risiko para kliennya yang rata-rata masih awam tentang dunia investasi.
Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia, Aidil Akbar Madjid mengatakan yang mengelola dana nasabah hingga melakukan transaksi di pasar modal dan instrumen lainnya merupakan fungsi dari manajer investasi, bukan perencana keuangan. Selain itu, mereka juga harus memiliki sertifikat wakil manajer investasi (WMI), sedangkan untuk perorangan harus memiliki sertifikat Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
"Pertanyaannya dia (perencana keuangan) independen atau pengelola dana? Dua-duanya salah. Kalau ngaku independen salah, kalau pengelola dana ya lebih salah lagi karena perencana keuangan dari dulu diwanti-wanti kita tidak boleh mengelola dana atau melakukan trading nasabah meskipun diberikan kuasa penuh," kata Aidil kepada detikcom, Kamis (30/7/2020).
Simak Video "Video: Pertimbangkan Ini Sebelum Investasi, Termasuk Pajak! "
[Gambas:Video 20detik]