Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada sejumlah daerah yang lambat dalam merealisasikan atau mencairkan belanja dari APBD tahun anggaran 2020.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, hingga Juni atau selama semester I-2020, daerah-daerah tersebut hanya memperoleh persentase realisasi belanja daerah di bawah 25%.
"Ada 29 Pemda yang realisasinya masih di bawah 25%," kata Ardian dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/8/2020).
Dari 29 daerah tersebut, terdapat 10 daerah yang bahkan realisasi belanjanya tak sampai 21%, antara lain:
1. Kabupaten Deiyai 15,28%
2. Kabupaten Boven Digoel 16,46%
3. Kabupaten Tolikara 17,02%
4. Kabupaten Takalar 19,30%
5. Kabupaten Manokwari 19,37%
6. Kabupaten Pegunungan Bintang 19,47%
7. Kabupaten Pulau Taliabu 19,90%
8. Kabupaten Konawe 20,16%
9. Kabupaten Mimika 20,38%
10. Kabupaten Jayawijaya 20,84%
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardian mengatakan, lambatnya realisasi belanja ini lebih disebabkan oleh keraguan pemda untuk membelanjakan anggarannya ketika pendapatan tidak pasti di tengah pandemi Corona.
"Kami mencermati pemda cenderung hati-hati untuk belanja. Kami lihat banyak kepala daerah yg belum yakin dengan potensi pendapatan di 4-5 bulan ke depan. Di satu sisi komposisi belanjanya pun masih memperhatikan dampak pandemi COVID-19 ini sendiri. Yang berikutnya karena dari aspek dana transfer kurang,
cashflow yang bisa dibelanjakan pun semakin terbatas," tutur dia.
Selain itu, banyak proyek kontrak yang sejak awal pelaksanaan lelangnya baru berlangsung di pertengahan tahun, dan pembayarannya baru dilakukan di akhir tahun. Hal ini menyebabkan persentase realisasi belanja daerah di pertengahan tahun masih kecil angkanya, dan baru meningkat signifikan di bulan Oktober-Desember.
"Yang namanya belanja itu landai dia di awal. dari awal Januari sampai Oktober. Di Oktober baru naik signifikan. Kenapa? Karena tagihan-tagihan khususnya kegiatan kontrak adanya di akhir tahun," terang Ardian.
Ke depannya, Ardian berharap Pemda bisa langsung melaksanakan proyek kontrak setelah APBD per tahun anggaran sudah ditetapkan bersama DPRD.
"Seringkali kami di Kemendagri memberikan pedoman bagi pemda apabila pemda telah setuju terhadap rancangan perda APBD bersama dengan DPRD, esok hari bisa lelang. Jadi lelang itu jangan ada di Mei atau Juni. Misalnya hari ini ketok untuk 30 November untuk APBD, per 1 Desember Anda bisa lelang. Kontraknya disahkan," ungkapnya.
Simak Video "Video Kemendagri Mau Cek Dulu Kemampuan APBD untuk Danai Pilkada Ulang"
[Gambas:Video 20detik]