Kabar gembira kembali menghampiri pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa sebesar Rp 200.000 kepada seluruh PNS di semua kementerian/lembaga (K/L).
Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai awal tahun 2021. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk PNS atau tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.
PNS sendiri selain menerima gaji pokok, juga memperoleh sejumlah tunjangan lainnya setiap bulan. Apa saja tunjangan yang bisa didapat PNS?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan paling besar yang didapat PNS. Besaran tukin ini berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Saat ini, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Baca juga: Subsidi Pulsa untuk PNS Pakai Anggaran Apa? |
2. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.