Ditjen Pajak Kini Bisa Pelototi Transaksi Holding Tambang BUMN

Ditjen Pajak Kini Bisa Pelototi Transaksi Holding Tambang BUMN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 05 Sep 2020 09:30 WIB
Pajak Intip Belanja WNI di Luar Negeri
Foto: Ilustrasi Pajak (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa mendapat akses data keuangan Holding Tambang BUMN Mining Industry Indonesia (MIND ID) serta transaksinya dengan pihak ketiga. Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara DJP dan MIND ID terkait dengan integrasi data perpajakan.

Nota kesepahaman tersebut diteken kemarin dan disiarkan secara langsung via Youtube. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, ada sejumlah tahapan dalam integrasi data perpajakan tersebut.

"Dengan tahapan-tahapan yang kita ikuti dari menggabungkan SPT, bukti potong sampai pada posisi... e-faktur dulu, SPT, bukti potong yang di-SPT-kan sampai posisi terakhir bagaimana SPT PPh badan," katanya dalam Peresmian Integrasi Data Perpajakan antara DJP dengan MIND, Jumat (4/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang, ada sejumlah manfaat dengan adanya integrasi ini. Ia menyebut, salah satunya meminimalisir pemeriksaan oleh DJP.

"Kalau kita memang sudah bersepakat dalam cerita isu mengenai pengawasan lebih atau pemeriksaan menjadi bisa kita minimalisir. Karena kalau sudah sepakat kita tahu, kita awasi dan bener aktivitasnya nggak ada urgensi kita melakukan pemeriksaan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan, integrasi ini memudahkan perusahaan dalam urusan perpajakan.

"Dan ini juga membantu kami untuk urusan perpajakan dan bisa dipastikan bahwa kami bisa melakukan integrasi pajak dengan baik sehingga tidak kesulitan-kesulitan yang basic masalah dokumen keselip dan sebagainya. Ada denda-denda karena kesalahan administrasi yang tidak perlu itu bisa dikurangi," ungkapnya.

Dia bilang, sebagai BUMN pihaknya akan patuh pada ketentuan perpajakan. Pihaknya akan membayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Sebagai BUMN apapun ketentuan pajak kita taat. Kita akan bayarkan sesuai ketentuan yang ada," katanya.

Bos MIND ID Berharap Insentif. Langsung klik halaman selanjutnya.

Pada kesempatan itu, Orias Petrus Moedak menyinggung insentif perpajakan. Orias berharap DJP memberikan insentif.

"Semua bagian negara kita kan bayar. Jadi teman-teman di sini untuk pajak kita sangat support. Kami berharap juga apabila biasanya kalau kita udah niat baik, biasanya berharap ada insentif-insentif. Kalau ada insentif pajak kita mau, kita juga diikutsertakan," katanya.

"Apapun juga yang namanya insentif sebagai perusahaan kami sangat terbuka dan menyambut insentif tersebut karena itu akan membantu kami," tambahnya.

Merespons hal itu, Suryo Utomo mengatakan dengan adanya integrasi data perpajakan ini insentif yang bakal diberikan di antaranya minimnya pemeriksaan. Sebab, data perusahaan terhubung dengan DJP.

"Jadi kalau tadi disampaikan saya mengambil quote Pak Orias setelah bergabung insentif apa yang diberikan? Insentifnya Pak Totok nggak meriksa-meriksa. Benar nggak Pak Totok?" ujarnya.

Dia menuturkan, selain itu insentif yang bakal didapat oleh holding tambang ialah efisiensi. Sebab, integrasi data perpajakan membuat orang yang mengelola administrasi menjadi berkurang.

"Dan insentif lain bukan dalam bentuk potong pajak atau bebaskan sebagian kewajibannya, insentif lain mungkin suatu saat efisiensi ada di masing-masing institusi. Sekarang mungkin bapak memerlukan 10 orang untuk mengelola perpajakan dengan sistem ini mungkin 2-3 orang cukup," terang Suryo.



Simak Video "Video: Kata Pramono soal 21 Olahraga Kena Pajak Hiburan, Kecuali Golf"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads