Ini Dampak PSBB Jakarta buat Bisnis Hotel dan Restoran

Ini Dampak PSBB Jakarta buat Bisnis Hotel dan Restoran

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 10 Sep 2020 13:01 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap dapat membawa dampak ekonomi yang mendalam bagi bisnis hotel dan restoran. Padahal, masa transisi sebelumnya telah membawa sedikit pertumbuhan bagi kedua bisnis tersebut.

"Dampaknya sudah pasti akan sama dengan kejadian dampak PSBB sebelumnya. Memang hotel tidak termasuk yang dilarang, dulu juga begitu, tapi kan kalau sudah pergerakan dibatasi pastinya akan berdampak ke bisnis hotel dan restoran," ujar Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada detikcom, Kamis (10/9/2020).

Okupansi hotel bisa menurun drastis ke level sebelum masa transisi. Demikian pula dengan restoran, meski masih diizinkan buka usaha secara take away, namun berisiko tinggi menurunkan permintaan pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat PSBB yang lalu itu kita itu dampaknya itu okupansi itu drop sampai 1 digit, kemudian termasuk bisnis restoran yang tidak bisa bergerak, karena tumbuhnya bisnis restoran itu kalau ada interaksi pergerakan orang, dengan adanya PSBB dan WFH itu pasti sangat berdampak kepada bisnis restoran dan juga termasuk hotel, karena hotel itu bukan hanya sebagai tempat orang menginap tapi juga ada berkegiatan di dalamnya," paparnya.

Bila bisnisnya terdampak, maka karyawannya juga ikut jadi korban. Pebisnis, lagi-lagi, terpaksa harus merumahkan karyawannya selama PSBB Jakarta nanti.

ADVERTISEMENT

"Kemudian lanjut lagi dampaknya adalah terjadinya unpaid leave terhadap karyawan yang terpaksa harus dirumahkan karena perusahaannya tidak menghasilkan," tambahnya.

Hal yang sama disampaikan juga oleh Ketua PHRI Jakarta Krishandi. Selama masa transisi ini, sebenarnya telah terjadi peningkatan okupansi hotel di sekitar level 10-20 persenan Bila Anies kembali memberlakukan PSBB seperti sebelumnya, maka bakal turun lagi ke level 0-9 persenan.

"Dampaknya itu pasti pengusaha hotel dan resto ini akan revenuenya anjlok lagi. Okupansi yang tadinya sudah menginjak 2 digit di angka belasan persen ataupun dua puluhan persen, sekarang mungkin kembali ke 1 digit lagi. Tadi yang sudah mulai buka kamar mungkin ada yang tutup kamar lagi sekarang, or even tutup hotelnya," tambah Krishandi.

Apalagi dengan restoran, meski bisa take away, tetap saja tak banyak membantu, kemungkinan malah terancam kehilangan pelanggan sama sekali.

"Restoran hanya boleh take away, kalau kemarin ini orang boleh datang dibatasi maksimum 50% capacity kan seenggak-enggaknya orang masih dateng, menikmati makanan di situ, menikmati ambience nya, sekarang hilang sama sekali," sambungnya.

Dia mengatakan, begitu pula dengan karyawan, yang tadinya pengusaha telah meningkatkan jumlah karyawan yang kerja selama masa transisi, nanti sudah pasti dikurangi lagi. Termasuk dengan gaji mereka.

"Tadi yang sudah terima karyawan kembali 50-75% mungkin sekarang berkurang lagi, atau ekstremnya kalau dia sudah patah semangat, tutup dulu dah. Gaji yang sekarang ini masih 50%-75% or even 25% terpaksa tidak bisa naik, kemarin ini kan sudah agak mulai naik, yang tadinya 50% kita naikin jadi 75%, yang tadinya kerja seminggu 2 hari sekarang baik 4 hari dan sebagainya," paparnya.



Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads