Ini Dampak PSBB Jakarta buat Bisnis Hotel dan Restoran

Ini Dampak PSBB Jakarta buat Bisnis Hotel dan Restoran

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 10 Sep 2020 13:01 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Apalagi dengan restoran, meski bisa take away, tetap saja tak banyak membantu, kemungkinan malah terancam kehilangan pelanggan sama sekali.

"Restoran hanya boleh take away, kalau kemarin ini orang boleh datang dibatasi maksimum 50% capacity kan seenggak-enggaknya orang masih dateng, menikmati makanan di situ, menikmati ambience nya, sekarang hilang sama sekali," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, begitu pula dengan karyawan, yang tadinya pengusaha telah meningkatkan jumlah karyawan yang kerja selama masa transisi, nanti sudah pasti dikurangi lagi. Termasuk dengan gaji mereka.

"Tadi yang sudah terima karyawan kembali 50-75% mungkin sekarang berkurang lagi, atau ekstremnya kalau dia sudah patah semangat, tutup dulu dah. Gaji yang sekarang ini masih 50%-75% or even 25% terpaksa tidak bisa naik, kemarin ini kan sudah agak mulai naik, yang tadinya 50% kita naikin jadi 75%, yang tadinya kerja seminggu 2 hari sekarang baik 4 hari dan sebagainya," paparnya.

ADVERTISEMENT



Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads