Bank Dunia meramal ekonomi RI baru bisa tumbuh positif di level 3-4,4% mulai tahun 2021 dan balik ke level 5% pada tahun 2022 mendatang. Namun, dengan disahkannya Omnibus Law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja, diyakini ekonomi RI bisa balik lagi ke level 5% bahkan mulai 2021.
"Untuk bisa pulih (kisaran 5%) di 2021, Omnibus Law (UU) Cipta Kerja itu menjadi satu modal," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu dalam webinar FMB9 bertajuk Bertahan dan Banhkit di Masa Pandemi, Selasa (6/10/2020).
Sebagaimana diketahui, pemerintah awalnya mematok pertumbuhan ekonomi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 di kisaran 4,5% sampai 5,5%. Namun, kemudian yang disepakati bersama dalam APBN 2021 adalah sebesar 5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penentu keberhasilan proyeksi APBN 2021 itu adalah Omnibus Law Cipta Kerja. Lantaran, UU Cipta Kerja ini diyakini bisa menyelesaikan segala sumber masalah investasi di Indonesia.
"Mudah-mudahan setelah ini (disahkannya RUU Cipta Kerja) peraturan PP, PMK, PM, Perpres dan sebagainya itu bisa diselesaikan segera, supaya bisa segera dilaksanakan dan menarik dan memperbanyak usaha yang buka, usaha baru yang buka, sehingga bisa memperkerjakan lebih banyak orang, sehingga recovery kita dibanding 2020 memang benar-benar mencapai 5% tadi itu," paparnya.
Selain Omnibus Law Cipta Kerja, beberapa faktor lainnya juga turut mengambil peran. Salah satunya soal penanganan COVID-19 dan ketersediaan vaksin COVID-19.
"Pengendalian COVID-19-nya harus tetap berjalan dengan baik, kita harus kendalikan COVID-19 nya, disiplin masyarakat harus terus meningkat dalam melakukan 3M. Lalu ketersediaan vaksin itu juga harus kita perhatikan dan memang benar-benar terjadi, sehingga menjadi faktor yang cukup membuat kita bisa optimis dan bisa bergerak lagi perekonomiannya," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.