Omnibus Law Cipta Kerja mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta dalam dan luar negeri untuk turut melibatkan UMKM dalam setiap kegiatan investasinya. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan hal ini sangat membantu pelaku UMKM tumbuh di kemudian hari.
"Untuk itu maka dengan adanya UU Omnibus Law terkait klaster UMKM ini sangat membantu," ujar Ikhsan kepada detikcom, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, kewajiban tersebut belum pernah diatur dalam suatu UU. Lewat Omnibus Law Cipta Kerja, aturan itu jadi sangat jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada program kemitraan dari pemerintah yaitu dari investor-investor besar melalui BKPM itu wajib melakukan kerja sama atau kemitraan dengan UMKM-UMKM daerah yang berada di daerah, misalnya investasi di Halmahera terkait dengan nikel. Nah dia wajib untuk melaksanakan kemitraan dengan UMKM di Halmahera, itu wajib itu. Itu sebelumnya belum ada," tuturnya.
Aturan itu dapat dilihat dalam Bab V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bagian Kesepuluh soal Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik Pasal 104 beleid tersebut.
Begini bunyinya:
(1) Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha, dan/atau pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik yang mencakup:
a. terminal;
b. bandar udara;
c. pelabuhan;
d. stasiun kereta api;
e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
e. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik pada ayat (1) dan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lalu, di Bagian Keenam soal Kemitraan Pasal 90 tersebut ditambahkan bahwa setiap investor besar yang berkenan bermitra dengan UMKM bakal mendapatkan insentif dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sayangnya, besaran insentif yang diberikan tak dirinci dalam beleid itu.
Berikut bunyinya:
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat 2 pasal 90 beleid itu.
Berlanjut ke halaman berikutnya.