Upah minimum diminta naik 8% tahun depan. Permintaan itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ada sejumlah alasan yang diungkap Iqbal mengapa pihaknya meminta kenaikan upah sebesar 8% pada 2021.
"Serikat buruh KSPI berpendapat, dan mengusulkan, dan bersikap kenaikan upah minimum UMK, UMSK, UMP, UMSP harus tetap ada. Berapa nilai yang diminta oleh KSPI? 8%," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
Pihaknya mengusulkan angka 8% karena melihat kenaikan upah selama 3 tahun berturut-turut. Menurutnya itu angka yang wajar jika membandingkan dengan krisis ekonomi pada 1998, di mana kata dia pertumbuhan ekonomi minus sekitar 17,6%. Pada kondisi seperti itu, upah minimum DKI Jakarta tetap naik, bahkan angkanya mencapai 16%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun pandemi COVID-19 membuat ekonomi Indonesia saat ini negatif, tapi dinilainya tak separah krisis ekonomi pada 1998 lalu.
Baca juga: Buruh Ungkap Sederet Cacat Omnibus Law |
"Dengan analogi yang sama, kita belum sampai minus 8% di 3 kuartal ini, baru setengah dari pada tahun 1998-1999. Maka kami meminta (upah minimum) naiknya 8% adalah wajar," sebutnya.
Di sisi lain, di tengah pelemahan ekonomi saat ini, menurutnya daya beli masyarakat harus dijaga agar mampu menjadi mesin pendorong ekonomi, di saat pemerintah tak bisa berharap banyak dari investasi, ekspor dan sebagainya.
"Tinggal konsumsi, konsumsi yang bisa dijaga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, agar tidak makin resesi dalam adalah dengan cara menjaga daya beli, purchasing power. Upah adalah salah satu instrumennya," tambah Iqbal.
Bagaimana bagi perusahaan yang kesulitan di tengah pandemi COVID-19? Baca di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%"
[Gambas:Video 20detik]