Iqbal mengatakan pihaknya memahami ada sektor usaha yang benar-benar kesulitan imbas pandemi COVID-19.
Intinya, pihaknya meminta ada ketetapan dari pemerintah untuk menaikkan upah 8% di 2021. Soal ada perusahaan yang tidak mampu, itu bisa dibicarakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana bagi yang tidak mampu? (permintaan KSPI) bagi yang tidak mampu mengajukan surat ketidakmampuannya ke Menteri Ketenagakerjaan dengan dilampirkan, biar fair laporan pembukuan bahwa dirinya tidak mampu atau merugi. Kami setuju? setuju," katanya.
Dia menyebutkan usaha-usaha yang sekiranya tidak mampu memenuhi kenaikan upah minimum 8% adalah bisnis di sektor perhotelan, hingga UMKM. Pihaknya setuju perusahaan-perusahaan tersebut tidak menaikkan upah.
"Bagi perusahaan-perusahaan hotel, perusahaan maskapai penerbangan, UMKM, kemudian perusahaan-perusahaan travel agent kami paham, garmen sepatu yang non multinasional company, makanan-minuman yang non multinasional company, kami paham, oleh karena itu kami setuju," jelasnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan 90% perusahaan di mana anggota KSPI bekerja masih beroperasi.
"Itu kan menjelaskan perusahaan walaupun mungkin profitnya turun tapi masih sehat, mungkin profitnya turun ya buktinya masih beroperasi. Bahkan perusahaan komponen otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak, fakta, itu fakta. Masih banyak perusahaan yang mampu untuk menaikkan upah minimum yang kami minta 8%," tambahnya.
Simak Video "Video: Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)