3 Fakta Beda Rumus Upah UU Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan

3 Fakta Beda Rumus Upah UU Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 03 Nov 2020 19:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra

3. Tak Ada Komponen Hidup Layak

Pada Pasal 88 Ayat 4 UU 13 Tahun 2003 tertulis, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upah minimum dalam Pasal 88 kemudian dijelaskan lagi pada Pasal 89 Ayat 1 di mana upah minimum terdiri (a) upah minimum berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota, dan (b) upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak," bunyi Pasal 89 Ayat 2.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, maka perhitungan upah minimum UU Cipta Kerja ini tidak memperhitungkan komponen hidup layak. Sebab, UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 88 UU Nomor 13 tahun 2003 dan menyisipkan 5 pasal antara Pasal 88 dan 89. Kemudian, UU Cipta Kerja menghapus Pasal 89.


(acd/eds)

Hide Ads