Mengenai LHK, UU yang disempurnakan ialah UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Tiga RPP tengah disusun yakni tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata kelola kehutanan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif dan PNBP atas kegiatan usaha yang telah dibangun di dalam kawasan hutan.
UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa penyusunan dan penilaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) diintegrasikan ke dalam proses perizinan berusaha. AMDAL merupakan safeguard dari kegiatan usaha dan merupakan bagian utama yang tidak terpisahkan dari proses perizinan berusaha. Selain itu, UU Cipta Kerja mengamanatkan agar masyarakat penggarap hutan diberikan kesempatan untuk mendapatkan perizinan berusaha. Pemerintah akan memberikan kemudahan menggarap kawasan hutan bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat diberikan hak atas tanah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) setelah dilakukan pelepasan kawasan hutan. Pemerintah kemudian memberikan bantuan, insentif, dan akses permodalan dan teknologi agar masyarakat dapat memanfaatkan aset lahan ataupun kawasan hutan yang sudah menjadi haknya, menjadi lebih produktif, serta kawasan hutan akan tetap terjaga fungsinya," tutur Montty.
Setumpuk kasus tumpang tindih perizinan di kawasan hutan atau kasus-kasus penguasaan hutan tanpa izin usaha menjadi fokus UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja akan menyelesaikan kasus-kasus tersebut melalui penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pencabutan izin usaha. "Prinsipnya, pemerintah tetap mempertahankan luasan hutan lindung dan konservasi," pungkas
Montty.
(fdl/fdl)