Pemerintah terus melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Kami sangat berharap acara ini menjadi sarana yang efektif untuk tukar pendapat, menyampaikan masukan, dan memperoleh tanggapan dari bapak dan ibu semua guna penyempurnaan RPP," tutur Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Montty Girianna dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menggenapi rencana kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di 14 kota di Indonesia, hari ini kegiatan tersebut digelar di Kota Pontianak. Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Kota Khatulistiwa siang ini menyasar sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, pada UU Cipta Kerja memperkenalkan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha, yakni mengubah pendekatan aturan berbasis izin atau license based menjadi aturan berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA)," ujar Montty.
Perizinan berusaha, lanjut Montty, hanya diterapkan kepada kegiatan usaha yang berisiko tinggi, baik dilihat dari segi kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum. Menurutnya, implementasi perizinan berusaha di lapangan cukup bervariasi dan pengawasan terhadap kegiatan usahanya tidak optimal dilaksanakan.
"Hal-hal tersebut melatarbelakangi disusunnya perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai pangkas perizinan berusaha, sederhanakan prosedur perizinan, serta penerapan standar usaha dan perlakuan khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)," terangnya.