Izin Usaha Pemilik Kargo Bisa Dicabut, Kalau...

Izin Usaha Pemilik Kargo Bisa Dicabut, Kalau...

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 10 Des 2020 16:05 WIB
Bisnis pergudangan kargo jadi salah satu usaha yang dimantapkan PT Angkasa Pura II. Hal itu dilakukan guna jaga kinerja pendapatan selama masa pandemi COVID-19.
Foto: Grandyos Zafna

Data muatan tersebut bisa dilaporkan secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan, sebelum barang dimuat ke kapal. Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

Lalu, bagaimana bila ada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan muatannya yang dikirim antarpulau tersebut?

Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 beleid itu, pemilik muatan antarpulau yang tidak menyampaikan data muatannya bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peringatan tertulis yang dimaksud disampaikan paling banyak 2 kali bila pemilik muatan kedapatan tak mengirim daftar muatannya tersebut. Setelah itu, baru diberi rekomendasi pencabutan NIB bila tetap tak mengirim daftar muatannya. Dalam hal ini yang memberikan rekomendasi adalah Direktur Jenderal Perlindubgan Konsumen dan Tertib Niaga kepada Lembaga OSS.

Tujuannya diterbitkannya aturan baru ini beserta kewajiban daftar muatan di atas tidak lain ialah agar aktivitas perdagangan antarpulau dapat tertata lebih rapi dan lebih terintegrasi antar kementerian/lembaga. Dengan kata lain untuk menghindari tumpang tindih aturan antarsektor. Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau.

ADVERTISEMENT

Selain itu, beleid ini ditunjukan untuk mencegah penyelundupan ke luar negeri maupun masuk beredarnya barang selundupan ke dalam negeri.

"Dengan adanya kewajiban pada pemilik muatan atau cargo owner untuk sampaikan jenis dan jumlah barang, maka ke depan perencanaan pengiriman barang dari daerah surplus ke daerah minus menjadi lebih mudah, tepat dan dapat terkontrol dengan baik. Ini mengingat daerah 3T memiliki banyak produk unggulan yang dapat dimanfaatkan untuk muatan arus balik," paparnya.

Data dari daftar muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan 'shipping instruction' oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/forwarder.

Namun, kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini baru mulai berlaku satu tahun sejak aturan itu diundangkan. Aturan ini telah diundangkan sejak 12 November 2020 dan baru ditetapkan pada 10 Desember 2020, sehingga kewajiban tadi baru mulai berlaku per 12 November 2021 mendatang.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 20 beleid itu.


(fdl/fdl)

Hide Ads