Sebagian besar belanja perpajakan PPN dan PPnBM ini terkait dengan upaya pengurangan beban pajak pengusaha kecil. Sedangkan berdasarkan penerimanya, belanja perpajakan dimanfaatkan oleh dunia usaha sekitat 50,9% dan rumah tangga sekitar 49,1%.
Belanja perpajakan juga diklasifikasikan berdasarkan tujuan dan fungsi. Berdasarkan tujuannya, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan UMKM adalah peruntukan terbesar belanja perpajakan 2019 dengan nilai masing-masing sebesar Rp 142,4 triliun dan Rp 64,7 triliun.
"Nilai yang cukup besar untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa pengecualian barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan dari pajak (PPN dan PPnBM)," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan fungsi, belanja perpajakan tahun 2019 paling besar ditujukan untuk fungsi ekonomi, yaitu sebesar Rp152,1 triliun atau sekitar 59,1% dari total belanja perpajakan disusul dengan pelayanan umum dan perlindungan sosial sekitar 12,9% dan 11,6% serta fungsi kesehatan dan pendidikan sekitar 8,3% dan 5,7%. Hal ini mengafirmasi besarnya dukungan pemerintah untuk bidang-bidang prioritas ini, sebagai tambahan atas sisi alokasi belanja negara yang besar untuk fungsiAPBN ini.
Konsistensi dan peningkatan kualitas publikasi laporan belanja perpajakan merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas kebijakan fiskal di bidang perpajakan. Sejalan dengan reformasi perpajakan yang terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan perpajakan, evaluasi efektivitas kebijakan belanja perpajakan merupakan hal yang penting untuk dilakukan.
Publikasi laporan belanja perpajakan diharapkan dapat melengkapi informasi yang diperlukan dalam proses evaluasi, baik yang dilakukan oleh internal pemerintah maupun pihak eksternal baik dari akademisi maupun masyarakat luas.
"Saya mengharapkan laporan ini dapat terus dimanfaatkan secara luas oleh berbagai pihak untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan. Dengan memahami laporan ini, masyarakat luas dan dunia usaha dapat turut serta mengawasi pemanfaatan dari berbagai insentif perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
(hek/fdl)