Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Indonesia hingga saat ini masih banyak impor untuk memenuhi kebutuhannya. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2021.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tetap memberikan berbagai insentif khususnya perpajakan yaitu pajak dan bea cukai.
"Berbagai insentif untuk dunia usaha (agar) bertahan dari hantaman COVID-19," kata Sri Mulyani secara virtual, Kamis (4/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian insentif perpajakan hingga pertengahan 2021. Insentif pajak yang dilanjutkan mulai dari PPh Pasal 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, restitusi PPN, penurunan tarif PPh Pasal 25 untuk seluruh wajib pajak (WP) badan, dan PPh final untuk UMKM.
Untuk tahun 2020, seluruh fasilitas ini dimanfaatkan oleh 464.316 WP yang berasal dari sektor perdagangan sebanyak 47%, sektor industri pengolahan 19%, dan konstruksi 7%.
Mengenai insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan ada 131.889 pemberi kerja yang memanfaatkan dan nilainya Rp 3,49 triliun. Insentif PPh Pasal 22 impor dimanfaatkan oleh 14.941 Wp dengan nilai Rp 13,56 triliun, insentif PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 66.682 WP dengan nilai Rp 20,56 triliun, dan restitusi PPN dimanfaatkan oleh 2.529 WP dengan nilai Rp 5,05 triliun.
Sementara untuk penurunan tarif PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh seluruh WP dengan nilai Rp 12,68 triliun dan PPh final untuk UMKM dimanfaatkan oleh 248.275 WP dengan nilai Rp 770 miliar.
"PPh 21 90% perusahaan akan manfaatkan insentif itu di 2021, PPh 25 86%, pembebasan PPh 22 impor 72%, dan restitusi PPN dipercepat 43%," kata Sri Mulyani.
Sementara untuk insentif kepabeanan, kata Sri Mulyani lebih banyak dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan sektor kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19. Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk alat kesehatan nilainya Rp 2,89 triliun.
Insentif ini diberikan kepada 1.814 entitas baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, swasta, dan perorangan. Insentif ini sebanyak 63% berasal dari swasta. Adapun total nilai barang yang diimpor Rp 12,25 triliun terdiri dari 428 juta pcs masker, rapid test 20 juta pcs, swab test 17,8 juta pcs, alat pelindung diri (APD) 13 juta pcs, PCR sebanyak 13 juta pcs, lalu virus transfer media 8 juta pcs.
Sri Mulyani bicara Indonesia masih banyak impor halaman berikutnya.