Penjelasan Lengkap Menhub soal Mudik Lebaran 2021

Terpopuler Sepekan

Penjelasan Lengkap Menhub soal Mudik Lebaran 2021

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 20 Mar 2021 14:15 WIB
Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hingga Sriwijaya Air, di ruang Komisi V Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (03/02/2021). Rapat yang dimulai pada pukul 13.00 WIB, membahas terkait kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Berbeda dengan tahun sebelumnya, mudik lebaran tahun ini kemungkinan diizinkan pemerintah meski pandemi COVID-19 masih berlangsung. Baru-baru ini jugaKomite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memutuskan untuk melakukan perpanjangan dan perluasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 untuk membentuk mekanisme khusus bagi pelaksanaan mudik lebaran. Beberapa mekanisme di antaranya adalah pengetatan pelaksanaan mudik lebaran hingga masifnya upaya tracing pada saat musim mudik lebaran tiba.

"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," ujar Budi Karya dalam paparannya pada saat rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan persnya dia menjelaskan pihaknya tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan mudik Lebaran. Misalnya, dengan mempersingkat masa berlaku alat screening COVID-19 seperti, GeNose, rapid test antigen, atau tes swab PCR.

Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti memakai masker, melakukan jaga jarak, melakukan disinfeksi prasarana dan sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang, hingga pengaturan jadwal layanan.

ADVERTISEMENT

Budi Karya mengatakan, sebetulnya Kemenhub tidak berwenang untuk mengizinkan atau melarang masyarakat untuk mudik.

Budi Karya mengatakan keputusan mudik diperbolehkan atau tidak akan ditentukan oleh Gugus Tugas COVID-19 setelah koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L).

"Boleh tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub. Kami akan diskusi dengan K/L terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten," ujar Budi Karya dalam sesi tanya jawab pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.

"Gugus Tugas selaku koordinator, akan berikan suatu arahan," tegasnya.

Budi Karya pun menjelaskan kemungkinan akan ada lonjakan penumpang pada musim mudik Lebaran tahun ini. Terlebih lagi vaksinasi sudah dilakukan pada beberapa orang, hal ini akan membuat masyarakat lebih yakin berpergian.

Dengan adanya kebijakan PPNBM nol persen pun dia menilai akan ada lonjakan pengguna mobil di masyarakat. Pada transportasi umum pun sudah ada GeNose, syarat berpergian yang lebih murah.

"Kami sudah petakan beberapa isu penting. Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin berpergian," kata Budi Karya.

"Juga adanya PPNBM nol, kepemilikan mobil akan bertambah, dan penggunaan GeNose juga akan membuat confident untuk berpergian karena murah," ujarnya.


Hide Ads