Mudik dilarang oleh pemerintah pada Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi juga karyawan BUMN dan swasta, atau dengan kata lain bagi seluruh masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menerangkan, mudik Lebaran 2021 dilarang sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.
"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," katanya dalam konferensi pers 26 Maret 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan mudik dilarang karena mempertimbangkan program vaksinasi virus Corona (COVID-19) yang sedang digelar pemerintah. Adanya larangan mudik diharapkan dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei. Di luar tanggal tersebut, kegiatan ke luar daerah juga tidak disarankan kecuali dalam kondisi mendesak.
Dia menambahkan, alasan larangan mudik Lebaran 2021 adalah karena masih tingginya angka penularan dan kematian di masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19. Menurut Muhadjir, beberapa kali libur panjang juga membuat angka positif COVID-19 meningkat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Tonton video 'Pemerintah Tiadakan Mudik, Polisi Siapkan 330 Titik Penyekatan':
Aturannya sedang disiapkan oleh pemerintah. Selengkapnya di halaman selanjutnya.