Menanti Aturan Larangan Mudik dari Kemenhub

Menanti Aturan Larangan Mudik dari Kemenhub

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 05:30 WIB
Pemudik memadati Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Hingga kini tercatat sebanyak 5.869 penumpang telah keluar Jakarta melalui terminal ini.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Mudik dilarang oleh pemerintah pada Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi juga karyawan BUMN dan swasta, atau dengan kata lain bagi seluruh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menerangkan, mudik Lebaran 2021 dilarang sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," katanya dalam konferensi pers 26 Maret 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan mudik dilarang karena mempertimbangkan program vaksinasi virus Corona (COVID-19) yang sedang digelar pemerintah. Adanya larangan mudik diharapkan dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal.

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei. Di luar tanggal tersebut, kegiatan ke luar daerah juga tidak disarankan kecuali dalam kondisi mendesak.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, alasan larangan mudik Lebaran 2021 adalah karena masih tingginya angka penularan dan kematian di masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19. Menurut Muhadjir, beberapa kali libur panjang juga membuat angka positif COVID-19 meningkat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Tonton video 'Pemerintah Tiadakan Mudik, Polisi Siapkan 330 Titik Penyekatan':

[Gambas:Video 20detik]



Aturannya sedang disiapkan oleh pemerintah. Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan itu sebagai payung hukum lanjutan terkait larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy. Kebijakan tersebut dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

Mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Mudik dilarang bagi PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," tambah Budi.


Hide Ads