Nekat Tunda Bayar THR, Usaha Bisa Dibekukan hingga Didenda

Nekat Tunda Bayar THR, Usaha Bisa Dibekukan hingga Didenda

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 12 Apr 2021 10:59 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock

Bicara soal denda, pengusaha yang tidak membayar THR sebagaimana mestinya dikenakan denda sebesar 5% dari besaran THR.

"Kalau di ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait dengan denda pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," jelasnya.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tambah Ida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(toy/fdl)

Hide Ads