Bicara soal denda, pengusaha yang tidak membayar THR sebagaimana mestinya dikenakan denda sebesar 5% dari besaran THR.
"Kalau di ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait dengan denda pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," jelasnya.
Baca juga: THR Wajib Dibayar Sebelum Lebaran! |
"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tambah Ida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(toy/fdl)