Syarat Terbang Selama Masa PPKM Darurat

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 02 Jul 2021 21:57 WIB
Ilustrasi/Foto: Annisa/detikcom
Jakarta -

PPKM darurat Jawa dan Bali mulai berjalan, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan untuk penyelenggaraan transportasi.

Termasuk moda transportasi udara. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mau bepergian menggunakan pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan untuk perjalanan dengan moda transportasi udara dari pulau Jawa ke Bali atau sebaliknya wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Selain itu juga harus menunjukkan hasil RT-PCR negatif. "Yang sampelnya diambil maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku untuk Jawa dan Bali masuk dan keluar," kata Novie dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Kemudian, selama PPKM darurat, untuk di luar Jawa dan Bali sebelum bepergian wajib menunjukkan keterangan negatif hasil tes RT-PCR maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil rapid tes negatif antigen 1 x 24 jam.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan

Menurut Budi ada pengecualian sertifikat vaksin, yaitu untuk orang yang memiliki alasan medis pada saat dilakukan perjalanan.




(kil/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork