Pemprov DKI Jakarta ternyata masih menggaji beberapa PNS yang telah pensiun, bahkan meninggal. Hal itu terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan DKI (BPK DKI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020.
Dalam laporan itu BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai oleh Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 862 juta. Kelebihan pembayaran ini cair kepada pegawai yang telah pensiun bahkan meninggal.
Pemprov DKI Jakarta pun sudah buka suara soal penyebab adanya kelebihan pembayaran gaji. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku asal muasal kelebihan pembayaran gaji ini adalah masalah administrasi.
Dia mengatakan masalah administrasi yang dimaksud adalah adanya keterlambatan pendataan PNS yang pensiun dan sudah meninggal.
"Ini soal administrasi pendataan antara yang pensiun, yang meninggal, dan yang belum. Ada keterlambatan pendataan. Terlalu cepat diinput, ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, dikutip dari unggahan Instagram resmi @arizapatria, Minggu (8/8/2021).
Meski begitu, Riza menegaskan pihaknya melalui Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta akan melakukan pendataan ulang dan mengembalikan anggaran kelebihan pembayaran gaji yang ditemukan BPK.
Dari total anggaran kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp 862.783.587, saat ini sudah ada Rp 200.981.807 yang disetorkan kembali ke kas daerah. Sisanya, belum dikembalikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Tapi ini nggak ada masalah, karena semua akan dikembalikan. BKD dan bagian keuangan akan kembalikan ini," ungkap Riza.
Dalam hasil pemeriksaan BPK terbukti bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan pada Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi daftar gaji dan TKD bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan CPNS yang berhak menerima gaji dan/atau TKD.
Seperti apa laporan lengkapnya? Cek halaman berikutnya.
Simak juga Video: Temuan BPK, DKI Bayar Rp 862 Juta untuk Gaji Pegawai Pensiun & Wafat
(hal/ara)