Salah satu yang disoroti juga adalah tidak adanya tes insolvensi alias uji kemampuan keuangan bagi pihak debitur sebelum dinyatakan pailit. Hal ini membuat banyak perusahaan yang harusnya sehat secara keuangan justru divonis pailit.
"Kalau menentukan perusahaan ini insolven atau tidak sebelum pailit seharusnya dilakukan insolvency test. Harusnya ada tes untuk melihat tingkat kemampuan perusahaan beroperasi, baru diputuskan pailit," papar Hariyadi.
Hariyadi menegaskan pengusaha meminta pemerintah untuk memberlakukan moratorium proses kepailitan dan PKPU, sambil melakukan revisi dan penyempurnaan aturan pada UU no 37 tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami usulkan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti UU tentang moratorium PKPU dan kepailitan. Jangka waktunya kapan? Tentunya setelah ada amandemen UU 37 2004, sehingga ada kepastian dari instrumen kepailitan dan PKPU," jelas Hariyadi.
Sebelumnya, Hariyadi mengatakan Apindo berharap kepailitan dan PKPU dapat dimoratorium paling tidak selama 3 tahun. Artinya dalam kurun waktu tersebut perusahaan tidak bisa di-PKPU-kan dan di-pailit-kan.
"PKPU dan kepailitan ini sedang kita upayakan untuk kita moratorium untuk jangka waktu kalau kami mengusulkannya 3 tahun. Tapi nanti tidak tahu nanti pemerintah responsnya seperti apa. Tapi itu adalah harapan kita nanti akan ada perpu yang mengatur itu," papar Hariyadi dalam Rakerkonas Apindo, Selasa (24/8/2021).
(hal/fdl)