Pengusaha Mumet, Gugatan Pailit Jadi Ajang Tagih Utang Penuh Tekanan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Sep 2021 14:19 WIB
Pengusaha Mumet, Gugatan Pailit Jadi Ajang Tagih Utang Penuh Tekanan
Jakarta -

Proses hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diminta pengusaha untuk dimoratorium alias dihentikan sementara. Hal ini menyusul maraknya perusahaan yang divonis pailit selama pandemi COVID-19.

Pengusaha menilai selama ini aturan gugatan kepailitan dan PKPU terlalu mudah untuk dilakukan, sehingga membuat banyak perusahaan sebagai pihak yang berutang alias debitur harus menghadapi gugatan PKPU dan kepailitan ketika memiliki utang yang bermasalah.

Anggota Satgas Moratorium Kepailitan dan PKPU Apindo Ekawahyu Kasih menyatakan di kondisi krisis karena pandemi seperti ini memang banyak pengusaha yang mengalami kesulitan membayar utang. Dengan proses hukum PKPU dan kepailitan menurutnya hanya memudahkan para pemberi utang alias kreditur untuk menagih dengan penuh tekanan.

"Banyak pihak tidak sabar dan hanya semata mata untuk berikan pressure agar perusahaan debitur segara melunaskan utang-utang di masa pandemi yang serba susah ini," papar Ekawahyu dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/9/2021).

Ekawahyu menjelaskan untuk mengajukan gugatan PKPU dan kepailitan pun sangat mudah. Cuma butuh dua kreditur, yang satu di antaranya memiliki piutang yang sudah jatuh tempo dan belum juga dibayar.

"Dari kajian kami dan keluhan anggota kami, syarat kepailitan dan PKPU itu terlalu mudah. Hanya butuh dua kreditur dan satu kreditur sudah memiliki piutang yang jatuh tempo, mau hari ini besok dan lusa bisa diajukan PKPU," ungkap Ekawahyu.

Bahkan, nominal utangnya pun tidak memiliki minimal. Berapapun utangnya, kreditur bisa saja mengajukan gugatan PKPU dan kepailitan.

Simak Video: PHRI: 37.834 Restoran di Jawa-Bali Bangkrut Akibat Pembatasan Covid-19






(hal/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork