Merunut Biang Kerok Sengkarut Gagal Bayar AJB Bumiputera

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 10 Nov 2021 11:48 WIB
Foto: Danang Sugianto/detikcom
Jakarta -

Untuk yang keempat kalinya nasabah AJB Bumiputera menggelar aksi damai. Mereka menuntut pencairan klaimnya yang sudah dianggurkan selama beberapa tahun.

Klaim dari ratusan ribu pemegang polis Bumiputera nasibnya terkatung-katung. Kini mereka hanya berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mencairkan kelebihan dana cadangan untuk membayar klaim.

AJB Bumiputera sendiri merupakan asuransi jiwa tertua di Indonesia. Berdiri sudah hampir 109 tahun.

Namun menurut beberapa pihak salah satu alasan pomelik Bumiputera karena perusahaan ini tak memiliki modal disetor karena berbentuk mutual dan bukan Perseroan Terbatas (PT), koperasi atau BUMN.

Pengamat asuransi sekaligus penulis buku Robohnya Asuransi Kami Irvan Rahardjo pernah mengungkapkan masalah Bumiputera. Menurutnya sengkarut juga terjadi karena lemahnya tata kelola, lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kurangnya pemahaman tentang asset liability management.

"Gagal bayar Bumiputera karena masalah yang sama, yaitu tata kelola dan insolven sejak lama yang tidak diatasi dengan baik," kata dia, Kamis (11/3/2021) yang lalu.

Sebelumnya Irvan juga menyampaikan jika regulator memang tak pernah menjelaskan ke publik dan memberikan edukasi jika AJB Bumiputera adalah milik anggota, sehingga yang bertanggung jawab adalah anggotanya.

Pada Februari lalu nasabah melakukan aksi damai untuk yang ketiga kalinya di kantor pusat Bumiputera dan kantor OJK. Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Fien Mangiri mengungkapkan ada dua tuntutan dalam aksi damai di OJK, setelah dua aksi serupa digelar di kantor pusat Bumiputera tahun lalu.

"Tuntutan pertama, OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok kami yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK. Kedua, meminta OJK membatalkan surat keputusan tentang moratorium pada Bumiputera karena mempersulit pemegang polis mengajukan pemutusan klaimnya," ujar Fien.

Lanjutkan membaca ==>>



Simak Video "Video: Bahlil Bakal Buat Regulasi soal Pengeboran Sumur Minyak Rakyat"

(das/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork