Nasib Pengetatan Libur Natal-Tahun Baru Diumumkan Pekan Depan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 15 Nov 2021 16:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Kemenko Bidang Perekonomian
Jakarta -

Pemerintah menyusun antisipasi membludaknya perjalanan di libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pengetatan menjadi salah satu opsinya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana antisipasi libur Natal dan Tahun Baru 2022 sampai saat ini masih didalami oleh. Dia belum mengatakan apakah pengetatan perjalanan akan dilakukan atau tidak.

Ditanya soal rencana pengetatan, Airlangga mengatakan saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih meminta pendalaman soal keputusan tersebut. Pendalaman dilakukan sekitar seminggu ke depan untuk kemudian diumumkan ke masyarakat.

"Terkait dengan libur Nataru pak Presiden minta didalami lagi satu minggu ke depan, dan dilaporkan lagi ke Pak Presiden sebelum diumumkan ke masyarakat," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual evaluasi PPKM, Senin (15/11/2021).

Seperti diketahui, pemerintah mulai menyiapkan langkah-langkah mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan Tahun Baru 2022. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati sebelumnya mengatakan antisipasi lonjakan yang dilakukan salah satu fokus utamanya adalah terkait mobilitas masyarakat di tengah liburan.

Dia mengatakan berbagai kemungkinan kebijakan bisa dilakukan. Dari sisi transportasinya bisa saja ada pembatasan mobilitas masyarakat ataupun pengetatan syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai antisipasi ledakan kasus COVID-19. Kemudian tempat wisata bisa saja diperketat syarat masuknya ataupun pembatasan kapasitas.

"Kami susun langkah itu, apakah itu pembatasan mobilitas atau pengetatan syarat, paling penting adalah bagaimana aktivitas di hulu bisa dikendalikan. Bagaimana orang berpergian untuk liburan wisata dan kepentingan sektor ekonomi lain ini harus dikendalikan," ungkap Adita dalam diskusi virtual FMB 9, Rabu (3/11/2021).

"Bisa saja pariwisata ada pengetatan syarat dan kapasitas dibatasi," tambahnya.

Adita juga mengatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sendiri ditunjuk sebagai penanggung jawab kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022. Muhadjir yang memimpin semua kementerian dan lembaga (K/L) menyusun strategi dalam mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork