Ketentuan yang menyangkut ketenagakerjaan dan berdampak luas seperti upah dalam Undang-undang Cipta Kerja mesti ditangguhkan. Hal itu mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin mengatakan, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) poin 7 menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan baru yang berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja.
"Artinya apa, walaupun dalam Undang-undang Cipta Kerja sudah ada peraturannya, sudah ada norma yang mengatur, walaupun ada sejumlah PP yang sudah kadung keluar dan mengatur bagi buruh tetapi sepanjang itu menyangkut hal yang sifatnya strategis dan berdampak luas itu harus ditangguhkan demi hukum," terangnya dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Hal itu, kata dia, bisa ditafsirkan bahwa aturan-aturan ketenagakerjaan yang sifatnya strategis dan berdampak luas harus kembali ke Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Mengapa demikian? Karena jelas di amar putusan MK yang ke 7 itu yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Jadi semuanya ditangguhkan, ada normanya, ada aturannya, tetapi tidak boleh dilaksanakan dulu sebelum selesai yang 2 tahun," katanya.
Hal-hal yang bersifat strategis itu beberapa di antaranya ialah mengenai upah, perjanjian kerja dan jam kerja.
"Apa saja yang perlu ditangguhkan? Soal upah itu soal yang harus ditangguhkan karena itu berdampak luas kepada masyarakat. Soal perjanjian kerja itu dampak luas buat kehidupan buruh, soal outsourcing, soal jam kerja dan seterusnya," katanya.
"Sehingga bisa ditafsir menurut hukum bahwa aturan-aturan perburuhan harus kembali kepada Undang-undang Ketenagakerjaan sepanjang dia bersifat strategis dan berdampak luas karena MK memerintahkan untuk menangguhkannya," terangnya.
(acd/eds)