Jangan Kaget! Sri Mulyani Potong Tunjangan PNS Kemenkeu Pulang Lebih Awal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 07 Jan 2022 16:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 221/PMK.01/2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan ini juga disebutkan, jika PNS yang pulang lebih awal sebelum jam kerja berakhir maka tunjangannya akan dipotong. Potongan tunjangan ini mulai dari 0,5% sampai 2,5%.

Pada Bab II pasal 2 disebutkan jumlah jam kerja yaitu 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu. Pada Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 07.30 sampai 17.00 waktu setempat.

Untuk waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Kemudian untuk hari Jumat jam kerja pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.

Dalam aturan juga disebutkan pegawai yang mengisi daftar hadir masuk kerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang kerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.

Begitupun pegawai yang mengisi daftar hadir masuk kerja paling lama 90 menit setelah ketentuan jam masuk kerja diwajibkan menyesuaikan jam pulang kerja lebih lama secara proporsional pada hari berkenaan.

Rincian pemotongan tunjangan di halaman berikutnya.




(kil/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork