Jokowi Izinkan Mudik Lebaran 2022, Ini Persiapan Kemenhub

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 19:00 WIB
Foto: Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati (Dok Kemenhub)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022. Syaratnya, masyarakat harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan akan segera menindaklanjuti pengumuman Jokowi. Pihaknya akan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait khususnya Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.

"Terkait dengan pengumuman Presiden mengenai diizinkannya mudik lebaran di tahun ini, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, khusus Satgas," kata Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, kepada detikcom, Rabu (23/3/2023).

"Ketentuan mengenai syarat perjalanan dalam negeri maupun luar negeri selama pandemi ini selalu merujuk pada SE Satgas," lanjutnya.

Perihal teknis pelaksanaan di lapangan atau pengecekan syarat perjalanan mudik, Kemenhub akan diskusikan dengan para pihak terkait termasuk Kepolisian.

"Seperti misalnya mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan," ucapnya.

Adita mengatakan, targetnya aturan terkait syarat perjalanan mudik dan teknisnya akan dikeluarkan Kemenhub dalam waktu dekat.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujarnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork