Publik masih bertanya-tanya mengenai barang dan jasa apa saja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apalagi pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022.
Kebijakan kenaikan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Daftar Barang yang Tidak Dipungut PPN:
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula.
2. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
3. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
4. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
5. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
6. Vaksin
7. Mesin
8. Hasil kelautan, perikanan, dan ternak
9. Bibit atau benih
10. Pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan
11. Jangat dan kulit mentah
12. Bahan baku kerajinan perak
13. Buku Pelajaran
14. Kitab suci
15. Emas batangan dan granula
16. Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Jasa yang tidak dipungut PPN di halaman berikutnya.
(ara/ara)