Termasuk Emas Batangan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11%

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 20:00 WIB
Ilustrasi emas batangan/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Publik masih bertanya-tanya mengenai barang dan jasa apa saja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apalagi pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022.

Kebijakan kenaikan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Daftar Barang yang Tidak Dipungut PPN:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula.

2. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

3. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

4. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

5. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.

6. Vaksin

7. Mesin

8. Hasil kelautan, perikanan, dan ternak

9. Bibit atau benih

10. Pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan

11. Jangat dan kulit mentah

12. Bahan baku kerajinan perak

13. Buku Pelajaran

14. Kitab suci

15. Emas batangan dan granula

16. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Jasa yang tidak dipungut PPN di halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork