Pemerintah Bakal Turunkan Pungutan Ekspor Sawit, Kapan Bu Sri Mulyani?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 08 Jun 2022 16:52 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah akan memangkas tarif batas atas pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Saat ini tarifnya sebesar US$ 375 per ton yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan itu untuk menjaga keseimbangan harga sawit di level petani dan menggiatkan kembali ekspor CPO beserta produk turunannya.

"Itu kan 2 tujuan ya, petani dilindungi dan keinginan kita untuk tetap menjaga ekspor di luar negeri. Itu berarti titik pajak ekspor atau pungutan ekspor yang tepat itu nanti kita rumuskan," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Sayangnya Sri Mulyani belum bisa memastikan waktu pemberlakuannya. Aturan itu akan berlaku jika PMK terbaru sudah keluar.

"Nanti kita akan lihat dari sisi substansinya," tuturnya.

Sebelumnya penurunan tarif batas atas pungutan ekspor CPO diungkap oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Tarif diputuskan menjadi US$ 200 per ton dari yang saat ini US$ 375 per ton.

"Untuk penguatan ekspor diputus kemarin menjadi US$ 200," tutur Lutfi dikutip dari CNN Indonesia usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu, pungutan bea keluar ekspor CPO akan dinaikkan menjadi maksimal US$ 288 per ton dari sebelumnya hanya US$ 200 per ton. Meski begitu, total biaya yang harus dibayar eksportir disebut bakal lebih rendah.

"Jadi totalnya di harga tertinggi US$ 488 itu yang sudah kami putuskan," bebernya.



Simak Video "Video Prabowo: Negara Kita Sesungguhnya Tak Perlu impor BBM Sama Sekali"

(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork