Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk baja yang diamankan tersebut seberat 2.128 ton dengan nilai Rp 41,68 miliar.
"Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku BjLS dan BjLAS asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis. Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007," ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
"Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp 41,68 miliar," sambung Zulkifli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton senilai Rp 41,68 miliar.
Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur. Pelaku usaha diduga telah mengimpor bahan baku dari China berupa Galvanized Steel Coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki SPPT-SNI dan NPB.
Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.
Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjut Zulkifli, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
"Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L)," jelas Zulkifli.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>