DPR Panggil Menaker Bahas Upah Minimum 2023

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 14:45 WIB
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Komisi IX DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ada tiga hal yang menjadi topik bahasan salah satunya formulasi penetapan upah minimum 2023.

Rapat dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene.

"Penjelasan konsep formulasi dan antisipasi Kementerian Ketenagakerjaan sehubungan dengan penetapan upah minimum 2023," kata Felly, Senin (22/8/2022).

Pengupahan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum untuk menentukan pengaturan pengupahan pekerja. Ini menjadi siklus tahunan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP).

"Mengevaluasi dari proses dinamika pengupahan di 2022 terdapat beberapa poin strategis yang harus diperhatikan. Kepatuhan atas penghitungan formulasi kenaikan UMP agar lebih diperhatikan," tuturnya.

Selain tentang upah 2023, rapat juga membahas peluang dan tantangan pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Arab Saudi pasca moratorium.

"Ini merupakan kesepakatan dalam rapat kerja pada 7 Juni 2022 yang pada saat itu diakui peluang untuk pembukaan kembali moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah sudah memungkinkan, namun tantangan yang dihadapi pekerja tidak menguasai dokumen PMI," imbuhnya.

Selain itu, rapat juga membahas pengalihan status dan kondisi Balai Latihan Kerja-Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLK UPTD) menjadi BLK Unit Pelayanan Teknis Pusat (UPTP) Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini menjadi penting di mana kita bisa bahas hari ini fungsi BLK sebagai ujung tombak pelatihan keahlian, kompetensi dan kewirausahawan guna menekan angka pengangguran terutama dalam menghadapi revolusi industri 5.0 dan era digitalisasi serta bonus demografi," ujarnya.




(aid/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork