Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Berlaku 2023, Target Raup Rp 4 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 17 Des 2022 06:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Nadia Permatasari/Infografis
Jakarta -

Mulai tahun depan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bakal diterapkan pemerintah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.

Di dalamnya dijelaskan target rincian penerimaan negara dari perpajakan (pajak dan bea cukai).

Dalam lampiran beleid itu, tepatnya di bagian tabel penerimaan perpajakan, dijelaskan pemerintah bakal mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai yang bakal berlaku pada 2023. Nah cukai plastik dan minuman berpemanis masuk ke dalam daftar tersebut.

Dari tabel yang dilihat detikcom pada bagian lampirkan I-II Perpres tersebut, Jumat (16/12/2022), dijelaskan pendapatan cukai produk plastik ditargetkan akan sebesar Rp 980 miliar. Sementara itu, pendapatan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Totalnya 4,06 triliun penerimaan yang dikejar dari cukai plastik dan minuman berpemanis.

Di sisi lain, beberapa tarif cukai yang sudah berlaku tetap terus diberlakukan. Di antaranya cukai hasil tembakau (CHT) dengan target Rp 232,58 triliun, cukai etil alkohol dengan target Rp 136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 8,6 triliun.

Sebagai informasi, secara keseluruhan pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan lainnya.

Rencana tersebut sudah direstui DPR? Langsung klik halaman berikutnya




(hal/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork