Lebih lanjut, Said mengatakan pembayaran yang diterima oleh eksportir dalam bentuk DHE seharusnya dicatatkan sebagai pendapatan usaha oleh perusahaan eksportir. Meskipun tidak semua, setidaknya ada peluang besar bagi pemerintah dan Bank Indonesia untuk mendorong DHE SDA menjadi alternatif sumber investasi dalam negeri, terutama terhadap sektor sektor prioritas yang menjadi perhatian pemerintah.
"Jika pemerintah bisa memberikan penawaran yang menarik, khususnya peluang peluang investasi baru yang menjanjikan, dan imbal hasil menarik, seharusnya pemilik DHE SDA tertarik untuk terlibat dalam penawaran tersebut. Oleh sebab itu pemerintah sebaiknya membuka menu investasi yang menarik buat mereka, seperti halnya pemerintah membuat penawaran pada skema repatriasi modal saat tax amnesty beberapa waktu lalu" bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said juga menilai, ke depannya pemerintah perlu mengatur lebih lanjut terhadap devisa hasil ekspor non-sumber daya alam, seperti halnya pemerintah mengatur DHE SDA. Mengingat tidak semua hasil sumber daya alam bisa diperbaharui.
Sebagai informasi, pada tujuh tahun terakhir, remitansi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) per tahun minimal US$ 8,69 miliar per tahun. Capaian tertinggi kiriman remitansi TKI pada tahun 2019, mencapai US$ 11,44 miliar, atau lebih dari Rp 160 triliun.
Devisa yang dihasilkan TKI pun dinilai akan semakin besar sumbangannya bila TKI kita bisa merambah sektor yang skillfull dan hightech. Sektor ini, kata Said, perlu dipikirkan oleh pemerintah.
Said juga mengatakan pemerintah perlu mengorkestrasi melalui berbagai perkumpulan TKI untuk masuk, melakukan investasi pada sektor sektor produktif yang menjanjikan imbal hasil yang logis, legal, dan berkelanjutan. Langkah ini menguntungkan semua pihak.
Selain TKI, kata Said, dunia digital dan sektor kreatif akan menjadi prospek masa depan devisa Indonesia. Meskipun bukan yang terdepan, sektor jasa teknologi informasi dalam bentuk web design, animasi, desain grafis, dari tangan tangan kreatif Indonesia tidak kalah diminati oleh berbagai perusahaan internasional.
(prf/ega)