Awas! Importir Baju Bekas Bisa Dibui 5 Tahun dan Denda Rp 5 M

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 06 Apr 2023 15:04 WIB
Ilustrasi Baju Bekas/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan para importir baju bekas ilegal terancam terkena sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Moga menjelaskan, ada sejumlah aturan yang menjerat para importir yang menjajakan produk pakaian bekas ini. Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ada di Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Itu ada di pasal 111 dan 112," kata Moga di Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Tidak hanya itu, penjualan barang bekas juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tentang 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam pasal 62 tertulis, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.

Kemudian, ada dua kebijakan lainnya yang menjerat para pelaku usaha yang berjualan melalui saluran elektronik, termasuk e-commerce. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam pasal 35 PP tersebut disebutkan para pelaku usaha bertanggung jawab atas substansi iklan elektronik agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Kemudian dalam pasal 80 ayat 1 PP tersebut juga disebutkan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif oleh menteri.

Selanjutnya, ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18. Isi di dalamnya pun sama dengan PP 80/2019, yakni para pelaku usaha bertanggung jawab dan wajib memastikan substansi dari iklan elektroniknya.

Lalu dalam pasal 47 Permendag tersebut, ada sejumlah sanksi administratif yang akan diberikan pada e-commerce yang melanggar. Sanksi pun diberikan secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas, hingga pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, Moga mengungkapkan pihaknya tengah menggodog aturan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini dimaksudkan untuk mengatur para pedagang pengecer alias grosir.

"Perpres untuk barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya dalam negeri. Ini sekarang sedang dalam proses paraf di kementerian dan lembaga," ungkapnya.

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui isi aturan tersebut secara rinci lantaran belum mengikuti proses pembahasannya. Harapannya, aturan ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan peredaran baju bekas impor ini hingga ke hulunya.

Adapun per Maret 2023, total baju impor bekas ilegal yang telah dimusnahkan pihaknya 14.934 bal dengan nilai total Rp 118 miliar. Sementara untuk rinciannya ialah pemusnahan di Pekanbaru sebanyak 730 bal senilai Rp 10 miliar, Sidoarjo 824 bal senilai Rp 11 miliar, Cikarang 7.580 bal senilai Rp 80 miliar, dan Batam 5.800 bal senilai Rp 17 miliar.

Simak Video 'Viral Baju Impor Bekas Sitaan 'Dibawa Pulang', Polisi Telusuri':






(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork