Anggota DPR Cecar Trenggono Soal Ekspor Pasir, Singgung Nelayan-Warga Pesisir

Anggota DPR Cecar Trenggono Soal Ekspor Pasir, Singgung Nelayan-Warga Pesisir

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 12 Jun 2023 12:45 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono/Foto: Dok. KKP

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Yessy Melania juga mempertanyakan manfaat dari ekspor pasir hasil sedimentasi kepada masyarakat. Ia juga meminta agar pemerintah melibatkan banyak pihak atas adanya aturan ekspor pasir hasil sedimentasi.

"Potensi bias tumpang tindih regulasi kebijakan kepentingan pemerintah pusat dan daerah juga cenderung akan timbul dengan adanya PP ini. Kami berharap ini bisa menjadi kajian kita bersama ketika membuat kajian-kajian ke depan, publik dan pemangku kepentingan terkait itu dilibatkan," tutupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.

Izin ini terbit setelah pada 2003 atau 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres no 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

ADVERTISEMENT

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis di aturan pasal 9 nomor 2 huruf d, dikutip Senin (29/5/2023).

Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis pasal 15 nomor 4.


(ada/ara)

Hide Ads