Berdasarkan data Kementerian PANRB yang dipresentasikan Anas, setelah pemangkasan proses pindah instansi diterapkan, justru birokrasi berjalan lebih lambat. Dari targetnya selesai dalam 2 hari, hanya 33,48% yang sesuai target. Padahal sebelum diberlakukan, tercatat 64,19% birokrasi selesai hanya dalam waktu 2 hari.
Begitu pula dengan proses pensiun. Kementerian PANRB menarget rata-rata yang diperlukan sejak pengusulan hingga keputusan bisa selesai paling lama 1 hari, justru malah melambat setelah pemangkasan ini. Sebelum pemangkasan, 99,24% dari pengajuan bisa selesai dalam waktu satu hari, sementara setelah pemangkasan justru angkanya malah turun ke 61,09% izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu juga dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD) di Kemendagri. Menurut temen-temen sebagian ini masih terkait urusan yang ada di Kemendagri. Sementara kita ingin mengukur kinerjanya. Nah bagaimana sistem ini bisa dikompromikan sehingga kita tidak perlu membuat sistem baru. Tapi mencari celah," ujarnya.
Oleh karena itu, Anas mengatakan, komunikasi intens akan terjalin antara pihaknya bersama dengan Kemendagri. Ke depan akan kembali dilakukan serangkaian pertemuan demi menemukan sinkroniasi, sehingga reformasi birokrasi bisa terimplementasikan secara penuh.
"Sehingga kita ini tidak perlu lagi ada dalam ego kewenangan masing-masing. Kalau kita di ego kewenangan masing-masing, tidak mencari titik tumpu untuk bertemu, ini tentunya korbannya adalah pelayanan," pungkasnya.
Saksikan Juga Livestreaming e-Life: Awas! Polusi Semakin Menjadi
(hns/hns)