Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan ada permintaan dari Amerika Serikat (AS) yang ingin membeli tanaman Kratom. Menurutnya permintaan itu bisa saja dilakukan, selama tidak ada larangannya.
"Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang Amerika datang kami, 'mau beli ini bisa nggak?' Bisa saja. Kan belum dilarang," ujar Zulhas di sela-sela sosialisasi Permendag di Bidang Ekspor, Kamis (31/8/2023).
Kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS). Mengutip dari situs Badan Narkotika Nasional, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan efek samping penggunaan tanaman tersebut yang menimbulkan kecanduan hingga kematian, Zulhas mengatakan hal itu menjadi tanggungjawab negara yang mau impor tanaman tersebut.
"Kalau penggunaanya salah kan bukan kita yang salah, yang sana. Yg penting petani dapat dollar, senang, makmur nggak apa apa. Negara lain juga gitu," tuturnya.
Merespons adanya permintaan ekspor kratom, Zulhas mengatakan setuju saja. Karena menurutnya sejauh ini belum ada larangan ekspor tanaman kratom.
"Saya setuju aja kalau ada yang mau ekspor. Enggak ada tuh kayaknya (larangan ekspor)," ucapnya, keada wartawan usai acara.
Meski begitu, Zulhas meluruskan maksudnya terkait ekspor. Hal yang dia sampaikan itu sebagai contoh agar bagaimana Indonesia semakin memudahkan petani atau pelaku usaha dalam negeri untuk ekspor.
"Saya tidak bicara satu item produk. Pada prinsipnya, ekspor itu harus kita mudahkan karena Indonesia itu kalau mau maju, tergantung kita mau menguasai pasar dunia apa tidak, ekspornya besar apa enggak. Kalau kita tidak bisa ekspor banyak, produk-produknya tidak bisa unggal dikancah global, ya kita tidak bisa apa-apa lagi, beli terus," pungkasnya.
Halaman berikutnya soal kratom. Langsung klik