Mendag Respons soal Ekspor Kratom: Yang Penting Petani Senang!

Mendag Respons soal Ekspor Kratom: Yang Penting Petani Senang!

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 31 Agu 2023 20:57 WIB
Foto: Masyarakat di Muara Muntai, Kukar ramai-ramai menanam kratom sebagai mata pencarian
Panen tanaman kratom.Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan ada permintaan dari Amerika Serikat (AS) yang ingin membeli tanaman Kratom. Menurutnya permintaan itu bisa saja dilakukan, selama tidak ada larangannya.

"Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang Amerika datang kami, 'mau beli ini bisa nggak?' Bisa saja. Kan belum dilarang," ujar Zulhas di sela-sela sosialisasi Permendag di Bidang Ekspor, Kamis (31/8/2023).

Kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS). Mengutip dari situs Badan Narkotika Nasional, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan efek samping penggunaan tanaman tersebut yang menimbulkan kecanduan hingga kematian, Zulhas mengatakan hal itu menjadi tanggungjawab negara yang mau impor tanaman tersebut.

"Kalau penggunaanya salah kan bukan kita yang salah, yang sana. Yg penting petani dapat dollar, senang, makmur nggak apa apa. Negara lain juga gitu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Merespons adanya permintaan ekspor kratom, Zulhas mengatakan setuju saja. Karena menurutnya sejauh ini belum ada larangan ekspor tanaman kratom.

"Saya setuju aja kalau ada yang mau ekspor. Enggak ada tuh kayaknya (larangan ekspor)," ucapnya, keada wartawan usai acara.

Meski begitu, Zulhas meluruskan maksudnya terkait ekspor. Hal yang dia sampaikan itu sebagai contoh agar bagaimana Indonesia semakin memudahkan petani atau pelaku usaha dalam negeri untuk ekspor.

"Saya tidak bicara satu item produk. Pada prinsipnya, ekspor itu harus kita mudahkan karena Indonesia itu kalau mau maju, tergantung kita mau menguasai pasar dunia apa tidak, ekspornya besar apa enggak. Kalau kita tidak bisa ekspor banyak, produk-produknya tidak bisa unggal dikancah global, ya kita tidak bisa apa-apa lagi, beli terus," pungkasnya.

Halaman berikutnya soal kratom. Langsung klik

Untuk informasi, kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS). Mengutip dari BNN, kratom dipercaya dapat menambah stamina tubuh, meringankan lelah, nyeri otot, batuk, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, meredakan nyeri, mengatasi gangguan tidur, gangguan cemas dan depresi, antidiabetes, dan antimalaria.

Namun, efek samping juga berbahaya bagi tubuh. Kratom disebut menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak nafas, kejang, dan koma.

Untuk itu, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.


Hide Ads