Pemerintah berencana mengubah skema penetapan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Lewat skema baru ini, diharapkan gaji pegawai negeri akan lebih adil dan kompetitif.
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Yudi Wicaksono menjelaskan skema yang tengah dicoba simulasinya ialah remuneration mix yang baru, yang mana pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi daripada insentifnya. Rinciannya, besaran porsi untuk gaji pokok sebesar 40%, insentif 30%, benefit 25%, dan untuk peningkatan kualitas atau learning 5%.
Menurutnya, konsepnya akan mirip seperti gaji pegawai swasta dan BUMN, diberikan satu gaji ditambah dengan bonus dan manfaat. Gaji PNS juga akan berfokus pada kinerja unit sehingga bisa saja gaji PNS di satu unit akan berbeda dengan unit lainnya. Besarannya juga akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.
"Insentif bisa mengambil contoh bagaimana insentif di BUMN. Mereka bisa dapet, misalnya bonus berapa kali gaji. Kan ASN sekarang nggak kenal bonus. Jadi kinerja sama atau lebih (bagus) sama-sama nggak dapat bonus. Tahunya THR, gaji ke-13, tukin, tak dihubungkan dengan kinerja unit," kata Yudi, ditulis Senin, (27/11/2023).
Baca juga: Ini Bocoran Skema Baru Gaji PNS |
Meski skema ini mirip dengan single salary, menurutnya, kurang tepat bila skema ini disebut demikian. Single salary terkesan hanya berupa pemberian gaji saja, sementara ini masih akan ada intensif kinerja dan benefit pegawai yang diberikan. "Itu maksudnya kita restructure komponen penghasilan ASN. Namanya bukan single salary, tapi total reward," tegasnya.
Ia juga menekankan skema ini bukanlah penyetaraan dengan BUMN tetapi kompetitif. Hal ini dalam artian, pemerintah membuka kesempatan untuk talent mobility sehingga pegawai BUMN bisa pindah ke instansi pemerintah, begitu pula sebaliknya.
Selain itu, lewat skema ini juga akan diperbesar range atau rentang selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi. Yudi mengatakan, rentang gaji ini diperlukan untuk membuat pegawai tergerak meningkatkan kinerjanya demi bisa naik ke golongan selanjutnya.
"Dengan struktur gaji baru, kita ingin rentang gaji makin lebar (antara golongan rendah hingga tertinggi). Prinsipnya small overlap, di antara tingkat jabatan, ada irisan gajinya. kita sudah exercise (uji coba) range gaji," ujarnya
Skema Penggajian Lama
Sementara itu, dalam skema lamanya, ASN akan mendapatkan gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan. Yudi mengatakan, di luar itu, biasanya juga masih ada uang tambahan lainnya yang kerap diberikan kepada ASN, misalnya saja uang akomodasi ada gelaran acara. Hal inilah yang juga kerap membuat disparitas gaji di internal ASN. Ke depan, harapannya dana yang 'berceceran' ini bisa tergabung menjadi satu.
"Sehingga nantinya akan menciptakan sistem gaji yang lebih adil secara internal," kata Yudi.
Sedangkan besaran gaji pokok seorang PNS 2023 misalnya, masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Besarannya sangat tergantung pada golongan kerja berdasarkan status kepegawaiannya.
Daftar gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Daftar gaji PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Daftar gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Daftar gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Kemudian untuk tunjangan, selama ini PNS bisa memperoleh setidaknya 6 jenis tunjangan sehingga bisa menambah pendapatan. Misalnya saja untuk tunjangan jabatan, tunjangan ini diberikan kepada PNS karena menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural. Contoh untuk Eselon IA tunjangannya Rp 5.500.000, Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000, Eselon IIA tunjangannya Rp 3.250.000, Eselon IIB tunjangannya Rp 2.025.000, dan seterusnya.
Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya berbeda-beda tergantung kelas jabatan, maupun instansi tempatnya bekerja. Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi yaitu Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Lebih lanjut, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, maka akan memperoleh tunjangan umum.
Besarnya tunjangan umum diatur berdasarkan golongan. Untuk PNS Golongan IV adalah sebesar Rp 190.000, Golongan III sebesar Rp 185.000, Golongan II sebesar Rp 180.000, dan Golongan I adalah sebesar Rp 175.000. Di luar ketiga tunjangan tersebut, masih ada tunjangan makan, tunjangan suami/istri, hingga tunjangan anak.
(shc/rrd)