Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah sistem yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). DTKS kini sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).
DTKS menjadi syarat bisa menerima bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN/Jaminan Kesehatan Nasional), hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan-bantuan tersebut masih digulirkan pemerintah pada tahun anggaran 2025. Di sektor pendidikan, DTKS juga dipakai untuk menentukan kelayakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Melansir laman resmi Kemensos, DTKS merupakan data induk yang berisikan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Syarat Bisa Menerima Bansos PKH-BPNT
Prosedur pemberian bansos yang dikelola Kemensos tidak dilakukan dengan sembarangan. Selain harus terdaftar di DTKS, ada syarat lain yang harus dipenuhi seperti dijelaskan di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Terkategori sebagai masyarakat miskin
- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Cara Mengurus DTKS Agar Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek terlebih apakah tercatat di DTKS terlebih dahulu. Jika belum tercatat, peserta dapat mendaftar atau mengurus DTKS ini secara online maupun offline.
Sebelum mendaftar DTKS, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Dikutip dari portal Indonesia Baik yang telah diberitakan detikSulsel, dokumen yang dibutuhkan adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK). Adapun cara daftar DTKS adalah sebagai berikut
1. Cara Daftar DTKS Secara Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Buka aplikasi dan masukkan username dan password bagi yang telah memiliki akun
- Bagi yang belum memiliki akun, dapat memilih 'Buat Akun Baru'
- Masukkan data diri berupa nomor KK, NIK dan nama sesuai KTP
- Kemudian isi data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, alamat sesusai KTP, RT, dan RW
- Lalu, masukkan nomor ponsel dan alamat email
- Buat username dan password
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP
- Klik 'Buat Akun Baru' dan peserta akan mendapatkan notifikasi untuk verifikasi akun melalui email
- Buka kotak masuk email, kemudian klik 'Verifikasi Email'
- Kemudian masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos, dan klik 'Daftar Ulasan'
- Lengkapi data sesuai dengan petunjuk yang diberikan
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
- Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan
2. Cara Daftar DTKS Secara Offline
- Datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
- Sampaikan ke petugas jika ingin daftar DTKS
- Selanjutnya pihak desa/kelurahan akan bermusyawarah menentukan calon peserta layak atau tidak masuk ke dalam DTKS
- Setelah itu, pihak desa/kelurahan akan mengeluarkan berita acara dan diserahkan ke Dinas Sosial
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data
- Data warga kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Data yang telah diinput di SIKS akan diverfikasi dan validasi data oleh bupati/walikota
- Selanjutnya , bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk kemudian diteruskan menteri
Cara Cek Status DTKS
Untuk memastikan apakah telah terdaftar dalam DTKS, detikers dapat mengeceknya melalui website atau aplikasi. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Cara Cek DTKS Melalui Website
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan data wilayah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Lalu isi nama penerima sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf yang tertera dalam kotak kode
- Setelah itu klik 'Cari Data'
- Jika terdaftar sebagai penerima Bansos, maka akan ditampilkan tabel berisi status penerima, seperti data diri dan jenis Bansos yang diterima
- Jika bukan penerima Bansos, maka akan ada keterangan yang tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM"
Tonton juga "Mensos Koreksi 1,9 Juta Data Penerima Bansos" di sini:
(ily/fdl)