Swasta dan Pemda Tak Urus Sampah? Siap-siap Dapat 'Kartu Merah'!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 01 Agu 2025 14:09 WIB
Foto: Retno Ayuningrum
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan laut Indonesia bebas pada 2029. Untuk itu, KKP tengah menyiapkan skema insentif dan disinsentif bagi pemerintah daerah maupun pihak swasta yang tak mengelola sampah dengan baik sehingga mencemari laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara mengatakan pengelolaan sampah darat buruk menjadi salah satu penyebab laut dibanjiri oleh sampah. Pihaknya akan memantau langsung titik-titik muara sungai yang menjadi indikator bocornya sampah dari daratan. KKP akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga agar pengelolaan sampah di darat lebih terukur.

"Ini yang akan kita kolaborasikan, terutama sampah-sampah yang bocor, tidak dikelola di darat. Artinya tidak diselesaikan di TPA (Tempat Pembuangan Akhir), tidak diselesaikan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah). Sampah-sampah yang bocor ke sungai itu kita monitor, monitornya ada di muara sungai," kata Koswara dalam media briefing di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Koswara menjelaskan KKP akan melakukan survei serta penelitian titik-titik sungai mana yang menjadi sumber bocornya sampah ke lautan, termasuk sungai-sungai yang melintasi kawasan perkotaan.

Dari penelitian itu, Koswara menerangkan akan menelusuri daerah-daerah yang menjadi penyebab sampah. Apabila terbukti menjadi mencemari sungai dan laut, daerah tersebut akan dikenakan disinsentif.

"Kita lihat ke arah hulunya dari muara sungai itu, daerah mana yang membuang sampahnya banyak. Kabupaten Bandung misalnya, itu jadi penilaian. Oh di Jawa Barat, ada Bandung, ada mana yang masih membuang sampah ke sungai, itu diberikan disinsentif," tambah Koswara.

Lebih lanjut, skema insentif dan disinsentif ini akan terhubung dengan kebijakan fiskal, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga insentif atau pengurangan pajak, baik untuk pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Menindaklanjuti itu, KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur skema melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan.

Untuk pemerintah daerah, Koswara menyebut insentif dan disinsentif diberikan dalam bentuk kebijakan fiskal. Sementara bagi swasta, bisa berbentuk pajak atau program-program tertentu.

"Kalau ke daerah kan mekanismenya fiskal, kalau ke swasta pajak yang dipakai mekanismenya, atau berupa program. Macam-macam nanti yang kita pakai," jelas dia.

Kendati begitu, Koswara mengakui konsep insentif-disinsentif ini masih dalam tahap awal dan tengah dirumuskan bersama dengan kementerian terkait.

"Ini belum. Ini kita baru konsep nih. Konsep ini adalah konsep terintegrasi antara sampah, kemudian mekanisme insentif dan disinsentif. Ini baru juga sebulan ini kita keluarkan konsepnya," jelas Koswara.

Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris menyampaikan ada tiga sumber sampah yang mencemari laut, yakni sungai, pesisir pulau kecil, dan pelabuhan. Pihaknya akan membuat semacam penilaian yang menyerupai program Adipura dan hasilnya diumumkan ke publik.

Berangkat dari situ, KKP akan memberikan insentif, seperti bantuan alat pengolah sampah akan diberikan ke daerah atau pihak swasta yang dinilai berperan aktif. Sementara bagi yang lalai, sanksi administratif akan dikenakan.

"Kalau disentifnya, itu nanti diatur oleh Kementerian Keuangan. Itu melalui DAK, DAU, pajak, perizinan, dan sebagainya. Misalnya ada swasta yang tidak mengolah sampahnya dengan baik, izin lingkungannya dicabut," ujar Aris.

Selain itu, Aris menerangkan pihaknya juga mengajak pelaku industri, khususnya bagi produsen yang menyumbang plastik. Menurut Aris, produsen juga harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan hingga ke hilir.

"Produsen plastik-plastik ini harus bertanggung jawab. Nanti diatur di PP kita. Langsung ada tanggung jawabnya di hilir untuk menangani sampahnya," jelas Aris.

Lihat juga Video Sinergi Jakarta dan Bekasi: Pembangunan Flyover hingga Masalah Sampah




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork