Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari bank BUMN. Dalam proposal pengajuan pinjaman, jaminan yang diberikan Kopdes adalah bentuk bisnisnya.
"Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin itu misalnya kalau (bentuk bisnis) gas, gasnya itu yang dijaminkan, kalau sembako ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi, pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Dana desa akan menjadi bantalan atau jaminan terakhir yang digunakan jika terjadi pelanggaran, kesalahan atau kerugian pada Kopdes Merah Putih. "Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan, atau namanya pelanggaran ya, nah itu baru (digunakan) terakhir," jelasnya.
"Dana desa itu istilahnya intercept, jadi kalau pengurusnya uangnya dipakai harus digantilah," tambahnya.
Usai konferensi pers, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto juga menerangkan kembali jika jaminan pinjaman Kopdes akan berbentuk barang. Selain itu, dana atau pinjaman yang akan cair juga akan langsung disalurkan ke penyalur barang atau bisnis dari Kopdes.
"Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, nah 100 juta itu nggak masuk ke Kopdes, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi, Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia (Kopdes) akan terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh (pinjaman) pupuk Rp 50 juta, Rp 50 juta tidak masuk ke Kopdes, langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes menerima pupuknya," terangnya.
Ia menegaskan, dengan skema itu Kopdes tidak menerima uang dari pinjaman yang diajukan, tetapi langsung barang yang akan menjadi bisnis atau penjualannya. Yandri pun meyakini dengan begitu, Kopdes tidak akan merugim
"Sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara, terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya. Tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan dalam Permendesnya," jelasnya.
Simak juga Video: Zulhas Jawab Kendala Utama Pengembangan Kopdes Merah Putih
(ada/ara)