Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui aturan tersebut, DJP menerapkan dua pendekatan dalam pengumpulan data ekonomi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yakni melalui metode lapangan dan non-lapangan.
Pengumpulan data lapangan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.
Sementara pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
"Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," tulis SE Nomor SE-8/PJ/2026, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan pengawasan konvensional, DJP tetap melibatkan sejumlah pihak dalam pendekatannya seperti seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Sementara pengawasan dengan pemanfaatan teknologi dilakukan dengan remote sensing (sistem penginderaan jauh), web scraping (pengambilan atau ekstraksi data-data tertentu dari website), hingga pemanfaatan informasi dari berbagai media.
DJP juga menggunakan pendekatan ilmiah dengan melakukan penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, hingga taxation partnership.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas surat edaran tersebut.
(ahi/hns)