"Dengan ini kami menginformasikan bahwa pada hari ini, Jumat 13 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara. Ini dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%," ujar Yulianto dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020).
Penghentian ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00024/BEI/-3-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 09:45: 33 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Hari sebelumnya Penutupan perdagangan bursa saham ini ditutup lebih cepat dari biasanya pukul 16.15 WIB.
Baca selengkapnya di sini: Dasar Corona! IHSG Baru Dibuka 15 Menit Langsung Disetop