Dalam desainnya, pemerintah menyiapkan anggaran 8,6 triliun untuk insentif ini. Berlakunya untuk masyarakat yang bekerja di semua industri manufaktur. Pemberian insentif ini bisa dinikmati oleh pegawai berpenghasilan sampai Rp 200 juta per tahun.
"Menurut saya yang PPh 21 itu kurang nendang, harusnya semua sektor dapat. Karena semua terdampak, terutama jasa," kata Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada detikcom, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Prastowo menilai pemerintah belum memberikan stimulus untuk seluruh lapisan masyarakat. Khususnya yang penghasilannya tidak kena pajak (PTKP). Meski tidak ada kewajiban dipotong pajak, namun pemerintah tetap memberikan insentif demi menjaga daya beli di tengah merebaknya wabah corona.
Baca selengkapnya di sini: Kok Gajian Full 6 Bulan Nggak Berlaku untuk Semua Pekerja?
(hns/dna)