Keputusan itu, kata Sri Mulyani dalam rangka mempercepat penanganan wabah corona yang sudah masuk ke Indonesia.
"Saya tambahkan, fasilitas-fasilitas yang kami berikan terutama terkait berkaitan dengan kesehatan pandemic. Relaksasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk obat-obatan, alat kesehatan kita lakukan," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Sri Mulyani bilang fasilitas ini bisa dinikmati oleh perguruan tinggi yang berkepentingan untuk melakukan penelitian dan pengembangan antisipasi virus corona, maupun badan usaha swasta maupun BUMN sektor farmasi yang berkepentingan membuat vaksi anti corona.
Baca selengkapnya di sini: Lawan Corona, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Obat dan Alkes