Untuk CKRA sahamnya sudah disuspensi sejak 5 Juni 2018. Permasalahannya perusahaan tercatat ini tak kunjung membayar denda Rp 150 juta lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan yang saat itu terkait tahun buku 2017. Sejak saat itu status suspensi CKRA terus diperpanjang lantaran tak kunjung membayar denda.
Lalu, untuk saham AIMS sudah disuspensi sejak 30 Oktober 2018. Alasannya pada laporan keuangan triwulan III-2018 perusahaan tidak membukukan pendapatan usaha. Status suspensi itu tidak dicabut hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk SUGI sendiri baru disuspensi sejak 1 Juli 2019. Alasannya perusahaan ini belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2018 dan belum melakukan pembayaran denda.
"Dalam upaya perlindungan investor, Bursa senantiasa mengumumkan potensi delisting kepada publik dan meminta keterbukaan informasi secara berkala kepada perusahaan tercatat yang mengalami suspensi untuk menginformasikan mengenai rencana perseroan untuk memperbaiki kondisinya dalam mempertahankan sustainability perseroan dan dalam rangka pemenuhan-pemenuhan kewajiban," ujar Nyoman.
Simak Video "Video: IHSG Anjlok 9% Usai Libur Lebaran, Langsung Trading Halt"
[Gambas:Video 20detik]
(das/eds)